4.170 m2 Tanah Milik Warga Diduga Diserobot Pengembang

PUSTAKA KOTA, Tangsel- Sejumlah tanah milik warga di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga diserobot oleh perusahaan dengan cara dipagar secara sepihak. Total tanah warga yang dipagar secara sepihak itu seluas 4.170 meter persegi.

Warga pemilik tanah tersebut ialah Anwar Ibrahim sedangkan perusahaan yang mengklaim yaitu PT Sinar Sukses Lestari (SSL). Hari ini, kedua belah pihak dipertemukan untuk mengecek luas tanah dan kondisi tanah yang dianggap diserobot.

Pertemuan kedua belah pihak juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan unsur lurah serta camat setempat. Pengacara warga Guruh Pramono menyebut kliennya memiliki tanah sejak 1981 sampai hari ini tanpa putus atas nama Anwar Ibrahim.

“Yang jelas tempat kita berdiri ini telah sesuai yang akta jual beli (AJB) milik klien kami sudah jelas batas-batasnya sudah cukup jelas,” katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menuturkan jika tanah tersebut dipagar pada September 2015 oleh PT SSL tanpa memiliki sertifikat. Menurutnya, atas tindakan perusahaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mereka memagar tanah ini belum punya sertifikatnya. Sertifikat PT SSL ke luar 2016 tanah ini dipagar September 2015. Laporannya mafia tanah ke Kementerian ATR dan Kejagung,” tambahnya.

Guruh menjelaskan jika tanah milik kliennya secara riwayat tidak pernah termasuk dalam sertifikat yang dimiliki PT SSL. Menurutnya, yang disebutkan selama ini beli lelang faktanya itu jual beli dari bank BII yang sekarang jadi Maybank.

“Itu hanya jual beli dari PT SSL ke bank tersebut itu lah yang perlu saya sampaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara PT SSL Alexander Wernas saat dikonfirmasi di tempat yang sama belum dapat berbicara banyak. Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Jadi kita menghormati ya masih dalam proses kami menyerahkan semuanya ke kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan.

“Masing-masing punya bukti yang berbeda silahkan nanti hasilnya di pihak Kejari Tangsel jadi kita nunggu dan ikuti prosedur hukum yang ada,” imbuh Alexander.