Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep
Pustakakota: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pelaksanaan Pilwalkot 2020 mendatang.
Namun begitu, hingga kini Bawaslu Tangsel berharap, adanya kepastian hukum segera terkait kedudukan Bawaslu kota dan kabupaten.
“Segera, agar kerja kita nyaman. Kalau NPHD sudah ditanda tangani kemarin,” ucap Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel, Kamis 3 Oktober 2019.
Dalam hibah anggaran dana pengawasan Pilwalkot Tangsel ini, pihaknya mengaku memperoleh nilai anggaran yang sesuai dengan usulan yang telah disampaikan sebelumnya sebesar Rp12,9 miliar.
“Kemaren itu mengajukan penambahan anggaran dari 12,6 menjadi Rp12,9 miliar dan itu sudah sesuai,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi Kamis 3 Oktober.
Dia menerangkan, usulan kenaikan dana hibah, karena adanya Surat Keputusan Nomor 0194 Bawaslu RI dan Surat Edaran Nomor 0233 terkait masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan dari 9 bulan menjadi 12 bulan.
“Dan masa kerja panwaslu kelurahan dari 6 bulan menjadi 8 bulan berakibat perubahan dalam RAB (Rencana Anggaran dan Belanja) awal,” jelas Acep.
#Bawaslu #Pilwalkot2020 #TangerangSelatan