Bawaslu Tangsel Terima Dua Pelanggaran Selama Masa Pemilu 2024

Jajaran Pemkot Tangsel, Bawaslu dan KPU kota Tangsel saat apel penurunan Alat Peraga Kampanye.

Tangsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mencatat selama masa pemilu 2024,  hanya menerima dua bentuk laporan pelanggaran.

Bentuk pelanggaran tersebut diterima oleh Bawaslu hasil dari laporan masyarakat dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu.

Read More

“Mulai tahapan pada 14 Juni 2022 yang masuk ke Bawaslu pelanggaran itu cuma dua, terkait laporan masyarakat dan kemudian ada sengketa satu,” kata ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep saat ditemui di kantornya, Minggu (11/2/2024).

Menurut Acep, dari laporan masyarakat dan satu pelanggaran hingga terjadi sengketa tersebut, keduanya tidak masuk ke dalam ranah pidana.

Selain bentuk laporan pelanggaran dari masyarakat, ada pula temuan pelanggaran dari peserta pemilu yang terjadi di lapangan.

“Ada delapan temuan kami di lapangan, namun ketika dilakukan penelusuran, pelanggaran itu tidak memenuhi unsur juga alat bukti yang kurang,” ujarnya.

Temuan pelanggaran terbanyak, lanjut Acep, yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon, taman dan tiang listrik, sanksi yang dilakukan olehnya hanya berupa pencopotan.

Acep juga menjelaskan, pada hari ini Minggu (11/2/2024) telah memasuki masa tenang. Ia meminta seluruh peserta pemilu untuk tidak lagi melaksanakan kampanye. “Hari ini tidak ada lagi kegiatan apapun, termasuk ada APK,” ungkapnya.

Acep menambahkan kepada seluruh peserta pemilu untuk menertibkan dan menurunkan APK nya sendiri. Namun sampai semalam, ia mengaku tidak mendapatkan laporan dari peserta pemilu berinisiatif menurunkan APK.

“Mudah-mudahan ini tidak menjadi sampah yang menumpuk, bisa langsung dimusnahkan. Kalau kemarin kita masih bingung siapa yang menurunkan APK.  Kalau hari ini, seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye tersebut,” imbuhnya. (RSN)

Related posts