PUSTAKA KOTA, Tangsel- Bea Cukai Kantor Wilayah DIBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai, vape dan ribuan botol minuman keras.
“Kami kembali menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang Milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2021 dan 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten,” kata Kepala Kantor Wilayah DIBC Banten Rahmat Subagio, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurut Rahmat, adapun barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut yakni rokok, cerutu dan minuman beralkohol.
“Cara pemusnahannya ada yang kita gilas dengan alat berat dan juga ada yang di bakar, untuk perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar,” ujarnya.
Disamping kerugian materil, kata Rahmat, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai legal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya. Dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022, sampai 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan,” ungkapnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, lanjut Rahmat, pihaknya menegaskan
berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalur
pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai legal, dan mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara.(Gun)