PUSTAKA KOTA, Tangsel – Jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 Provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) dapat diartikan sebagai penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi ginjal. Kondisi ini biasanya ditandai oleh peningkatan konsentrasi kreatinin serum dan atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urin.
Kasus gangguan ginjal akut progresif Atipikal ini terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita).
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta bahwa terdapat 1 orang anak Kota Tangerang Selatan terkonfirmasi penyakit Gangguan Ginjal Akut.
“Kita dapat laporan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022. Sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 tidak terdapat penambahan jumlah kasus di Kota Tangerang Selatan,” kata Kepaka Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, dalam keterangngannya, Sabtu (23/10/2022).
Menurut Allin, dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melalui UPTD Puskesmas wilayah, sudah melakukan kunjungan rumah untuk penyelidikan Epidemiologi kepada seorang anak laki-laki usia 5 tahun yang terkonfirmasi gangguan ginjal akut.
“Pasien terdiagnosis dengan gejala demam, diare, tidak nafsu makan, nyeri bagian perut dan pemeriksaan urine yang menunjukan gagal ginjal akut,” ujarnya.
Pada awalnya, kata Allin, orangtua anak tersebut membawa berobat ke klinik namun dikarenakan kondisi belum membaik kemudian berobat ke rumah sakit di Kota Tangsel dan di dirujuk ke RSCM.
“Di RSCM dilakukan perawatan kemudian dilanjutkan dengan kontrol rutin mulai dari seminggu sekali, menjadi 2 minggu sekali, sebulan sekali dan saat ini kontrol 3 bulan sekali. Terakhir kontrol tanggal 18 Agustus 2022 dan kondisi pasien saat ini baik, tidak ada keluhan dan sudah beraktifitas seperti biasa,” ungkapnya.
Dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Atypical Progressive Acute Kidney Injury di Indonesia, kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 442/3525/Kes-SDK/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.
“Kita juga menghimbau kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian cair/sirup,” imbuhnya.
Seluruh apotek dan toko obat, lanjut Allin, sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, dan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan. (Cep)