Dindikbud Tangsel Terapkan PJJ Bersyarat Akibat Cuaca Ekstrem

Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan Deden Deni.

 

PUSTAKA KOTA,Tangsel-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara bersyarat bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, negeri maupun swasta. Kebijakan ini menyusul potensi cuaca ekstrem berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hingga 28 Januari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan PJJ tidak diterapkan secara menyeluruh. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sekolah yang terdampak langsung, seperti mengalami banjir atau memiliki akses menuju sekolah yang terendam.

“Penerapannya menyesuaikan kondisi di lapangan. Sekolah yang terdampak banjir atau aksesnya terhambat bisa melaksanakan PJJ. Jika tidak terdampak, pembelajaran tetap berlangsung tatap muka,” kata Deden, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga:Gubernur Pramono Optimis Bank Jakarta IPO Tahun Depan

Selain faktor banjir, PJJ juga dapat diterapkan apabila terdapat kekhawatiran dari orang tua terhadap keselamatan peserta didik akibat kondisi cuaca.

Menurut Deden, sejumlah wilayah di Tangerang Selatan yang rawan banjir berada di Kecamatan Pamulang, Pondok Aren, dan Ciputat. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang telah menerapkan PJJ.

“Belum ada laporan sekolah yang melaksanakan PJJ. Kami berharap cuaca tetap mendukung agar kegiatan belajar mengajar berjalan normal,” ujarnya.

Deden menambahkan, kebijakan PJJ mulai berlaku sejak Jumat, 24 Januari 2026, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan cuaca serta rekomendasi BMKG. Ia menegaskan tidak ada sanksi bagi sekolah yang tidak terdampak banjir dan tetap menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Intinya menyesuaikan kondisi cuaca dan situasi alam. Jika hujan deras dan kondisi tidak memungkinkan, PJJ dapat diberlakukan,” kata dia. (Cep)