PUSTAKA KOTA, Tangerang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang PT. Hand Sum Tex, Hasniati menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/20). Wanita yang bekerja sejak 1997 itu diduga telah menggelapkan uang senilai Rp14.556.584.980.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri, Hasniati yang menjabat Manager Finance itu mempunyai kewenangan menerima bukti tagihan dari reditur. Kemudian melaporkannya lewat email untuk dilakukan pembayaran oleh perusahaan melalui tranfer bank kepada kreditur.
Namun, terlapor menjalankan tugasnya melakukan penggelapan uang milik PT. Hand Sum Tex secara berlanjut sejak tahun 2009 sampai 08 Oktober 2019 dengan cara membuat laporan tagihan fiktif dari perusahaan fiktif yang kemudian atas laporan tagihan fiktif itu.
“PT. Hand Sum Tex telah mentranfer kepada rekening Bank OCBC NISP, BCA, dan CIMB Niaga atas nama Jusup (suami terlapor), William (adik terlapor), Anto (adik terlapor), Simon Tamzil (teman suami terlapor) dan Hengky Amos Hengkesa (teman suami terlapor) yang seluruhnya berjumlah Rp14.556.584. 980,” ujar Adib.
Adib mengatakan, uang hasil penggelapan sejumlah tersebut diduga oleh terlapor dibelikan ruko, rumah, mobil dan di Investasikan melalui Asuransi Genereli dan investasi lainnya.
“Perbuatan terlapor baru diketahui perusahaan pada sekitar 9 Oktober 2019. Setelah dilakukan audit internal perusahaan serta melakukan klarifikasi langsung terhadap terlapor dan kepada pihak terkait terlapor mengakuinya serta meminta maaf kepada saksi Hung Ying Che selaku direktur perusahaan,” katanya.
Setelah itu, lanjut Adib terlapor telah di undang datang ke kantor penasehat hukum perusahaan dan meminta maaf. Kemudian terlapor menyerahkan tiga buah Sertifikat Hak Milik atas Ruko dan Rumah atas nama Jusup (suami terlapor Hasniati) serta uang Rp250 juta.
“Pelapor menelfon terlapor meminta agar terlapor mengembalikan uang sisa hasil dugaan penggelapan itu. Namun, terlapor selalu bilang ‘Pak Anwar saya sudah nggak punya apa-apa, selain rumah tinggal dan mobil serta uang Rp100 juta untuk sehari-hari’,” jelasnya.
Adib menambahkan, karena terlapor sudah mempunyai etikad baik untuk mengembalikan uang hasil penggelapan, pelapor melalui kuasa hukum melapor dugaan itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Hasniati disangkakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Pasal 2 ayat (1) tentang penggelapan dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 22 Desember 2020 besok lantaran terlapor meminta eksepsi.
Kuasa Hukum PT. Hand Sum Tex, Anwar, mengatakan pihaknya tetap mengikuti JPU. Dia pun berharap, JPU bisa merangkis apabila ada eksepsi. Pihaknya pun bakal terus memonitor jalannya persidangan hingga selesai.
“Saya pikir ini sesuai dengan hukum lah. Kita harapkan, sanksinya pun sesuai yang kita harapkan. Ini kan baru pembacaan dakwaan, ya nanti kita lihat sidang-sidang berikutnya,” ujarnya saat ditemui.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Muhammad Solihin, menambahkan ada tiga jaminan yang dipegang. Pihaknya pun mengajukan bandingan dalam perkara ini dan melaporkan. “Makanya kami akan ajukan perkara ini. Artinya mereka bisa membenarkan bahwa dalam perkara ini mereka dirugikan,” tambahnya. (DAS)