PUSTAKA KOTA, Tangsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan tetap membuka pelayanan untuk cetak KTP elektronik (e-KTP) meski dalam libur nasional.
Adapun libur nasional sendiri telah ditetapkan pemerintah pada Kamis, 8 Februari 2024 untuk memeringati Isra Mikraj 1445 Hijriah.
Sementara pada Jumat, 9 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili.
“Ini untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, terutama perekaman dan pencetakan KTP elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Selain itu, Disdukcapil Tangerang Selatan juga membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman serta cetak KTP pada hari pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024.
“Layanan perekaman dan pencetakan KTP itu dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB,” kata Dedi.
Adapun aturan layanan untuk masyarakat itu tertuang dalam surat pengumuman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 6 Februari 2024.
Untuk diketahui, tahapan pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (Gun)