PUSTAKA KOTA, Tangerang – Satuan Lalu Lintas akan segera menerapkan tilang melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai aktif di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Tangerang mulai pekan depan, tepatnya Senin, 9 Januari 2023. Saat ini, baru satu kamera ETLE yang tengah di uji cobakan penerapannya di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, sistem ETLE ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Mulai hari ini (Kamis, 5/01/2023) kami telah uji coba ETLE, dan akan segera diterapkan pekan depan tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara,” ujarnya, Kamis, (05/01/ 2023).
Zain menuturkan, uji coba pemasangan ETLE pertama itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, serta memperkenalkan bagaimana sistem tilang elektronik tersebut bekerja.
“Menindaklanjuti perintah pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE. Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis,” jelasnya.
Zain menjelaskan, dengan penerapan tilang elektronik tersebut diharapkan mampu membuat masyarakat Kota Tangerang untuk lebih mematuhi aturan berlalulintas demi keselamatan berkendara.
“Diharapkan kedepannya, keberadaan ETLE ini dapat benar-benar membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalulintas. Yang jelas ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus tertib berlalulintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Zain menambahkan, ke depan pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat titik ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
“Selain itu, kami ada satu ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi,” katanya. (DAS)