PUSTAKA KOTA, Tangerang – Kajian Politik Nasional (KPN) menggelar diskusi publik dengan tema ‘Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah Tangerang Raya’.
Diskusi perdana yang rencananya dilaksanakan dalam dua pekan sekali itu berlangsung di Loteng Cafe Modernland, Jumat (6/20/2023).
Bekerjasama dengan awak media yang tergabung dalam Balai Media Center (BMC) dan Fraksi Teras, KPN menghadirkan Komunikolog Politik dan Kebijakan Publik Tamil Selvan dan aktivis Tangerang Raya, Saiful Basri sebagai narasumber.
Dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Kajian Politik Nusantara Adib Miftahul, diskusi berjalan menarik lantaran beragam isu menjadi pembahasan utama.
Mulai dari tidak terbukanya pemerintah daerah akan penggunaan anggaran, ketimpangan pembangunan infrastruktur yang tidak merata, hingga kesenjangan sosial di masyarakat Tangerang Raya diulas secara tuntas dalam diskusi tersebut.
Masa Kepemimpinan Kepala Daerah di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan segera berakhir dan tinggal menunggu waktu.
Sementara masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar sebagai bupati Tangerang telah berakhir pada 21 September 2023 lalu.
Meski telah menjabat sebagai kepala daerah selama 10 tahun, namun masih banyak catatan yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Zaki Iskandar.
Aktivis Tangerang Raya, Saiful Basri mengatakan, selama satu dekade masa kepimpinan kepala daerah Arief Wismansyah dan Zaki Iskandar masih jauh dari kata transparan.
<lPasalnya, keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu permasalahan lantaran yang rumit untuk didapat oleh awak media ataupun diakses oleh masyarakat umum.
“Berbicara tentang transparansi anggaran pemerintah daerah saat ini masih jauh dari harapan kita bersama, baik dari kepala dinas atau bahkan pemimpin daerah yang menjadi pemangku kebijakan,” ujar Saiful Basri.
Ia menilai, minimnya keterbukaan informasi terhadap masyarakat akan penggunaan anggaran disebabkan oleh tingginya kekhawatiran dari pemerintah daerah.
Padahal, kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
“UU nomor 14 tahun 2008 mengatur bagaimana kita mendapat informasi dari pemangku kebijakan, artinya sejauh mana publik bisa mengakses informasi terhadap penggunaan anggaran, baik secara konferhensif dan tepat waktu,” kata dia.
Kemudian Tamil Selvan menjelaskan, pembangunan infrastruktur di wilayah Tangerang Raya belum merata secara menyeluruh.
Hal itu terlihat dari wilayah yang dibangun oleh pihak pengembang yang berbanding terbalik dengan dikelola oleh pemerintah daerah meskipun berbatasan langsung.
Dengan demikian, kesenjangan sosial di masyarakat sangat terlihat dengan minimnya kesadaran pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan.
“Contoh sederhananya akses jalan yang dibangun oleh pengembang itu sangat luar biasa bagusnya, tapi akses jalan yang dikelola pemda sangat jelek padahal itu berbatasan langsung,” tambah dia.
“Padahal kepala daerah itu telah mendapat kemudahan dengan dibangunnya sebagian wilayah oleh pengembang, tapi hal itu tidak terselesaikan dengan baik meskipun diberikan APBD sekira Rp 4 hingga 6 Triliun setiap tahunnya,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, Kota Tangerang berada dalam urutan teratas dalam konteks pembangunan infrastruktur yang merata di masyarakat. Kemudian disusul oleh wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di posisi terakhir.
Menurutnya, hal itu terlihat apabila pengaruh pengembang kawasan hunian dan sentuhan swasta dihilangkan dari wilayah Tangerang Raya.
Sebab meski tidak terlihat dari pembangunan, Pemkot Tangerang memiliki sarana transportasi umum yang memudahkan dam menyatukan kalangan masyarakat yang berbeda jauh kondisi sosial perekonomiannya.
“Kalau berbicara infrastruktur, hanya Arief Wismansyah yang coba mengentaskan kesenjangan sosial di masyarakat terlepas dari yang dilakukan itu memiliki dampak atau tidaknya, seperti menghadirkan Bus Tayo dan angkutan pemda lainnya,” tuturnya.
“Pemda itu memiliki program untuk meningkatkan harkat martabat masyarakatnya terlepas reaksinya baik atau tidak baik, sebab kalau tidak ada pengembang wilayah di Tangerang Raya ini masih banyak yang sawah semua dan Kota Tangerang Selatan itu enggak ada apa-apanya,” terang Tamil Selvan.
Sementara itu sang moderator mengharapkan, segala isu kebijakan yang dibahas dalam diskusi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk kepala daerah mendatang.
Hal tersebut dilakukan, demi menghadirkan kebijakan yang memprioritaskan kemaslahatan bagi masyarakat Tangerang Raya.
“Kedepan, kami akan menghadirkan juga pemangku kebijakan mulai dari kepala dinas sampai kepala daerah untuk mengoreksi kebijakan pemerintah di Tangerang Raya ini supaya dapat dinikmati publik, intinya masyarakat harus mendapat pencerahan yang edukatif,” jelas Adib. (DAS)