Melalui Masjid JakOne Abank, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid dalam Transaksi Perbankan

Bank DKI memperkenalkan program Masjid JakOne Abank untuk mempermudah pengurus masjid di Jakarta dalam melakukan transaksi perbankan. (Dokumentasi Bank DKI)

PUSTAKA KOTA, Jakarta – Bank DKI memperkenalkan program Masjid JakOne Abank untuk mempermudah pengurus masjid di Jakarta dalam melakukan transaksi perbankan.

Dengan memanfaatkan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS), masjid dapat berfungsi sebagai agen bank, menawarkan layanan perbankan tanpa membutuhkan kehadiran kantor fisik.

Read More

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus menjelaskan, program Masjid JakOne Abank merupakan bagian dari komitmen bank untuk memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis syariah di masyarakat.

“Bank DKI bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendorong pengelolaan keuangan masjid-masjid di Jakarta melalui program keagenan Masjid JakOne Abank,” ujar Henky Oktavianus, dalam acara Penyerahan Penghargaan Lomba Binaul Masajid (LBM) DMI Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Henky menambahkan bahwa masjid, selain sebagai tempat ibadah, juga berperan penting dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di setiap wilayah.

“Masjid memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” jelas Henky.

Keagenan Masjid JakOne Abank, menurut Henky, adalah bentuk kemitraan antara Bank DKI dan pengelola masjid di Jakarta.

Program ini menyediakan layanan perbankan tanpa kantor, didukung oleh perangkat Mobile Point of Sales (MPOS).

Sebagai perluasan dari layanan JakOne Abank, program ini memungkinkan pengelola masjid untuk memperoleh berbagai layanan perbankan digital, termasuk setor tunai, pembayaran berbagai tagihan, dan pengelolaan keuangan masjid secara profesional, real-time, dan aman.

Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH. Ma’mun Al Ayyubi, mengapresiasi kolaborasi antara Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dewan Masjid Indonesia dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berkembang untuk mendukung kemajuan masjid dan pemberdayaan umat di Jakarta, serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujar Ma’mun.

Bank DKI juga mendukung Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyaluran Dana Operasional Tempat Ibadah (BOTI), yang telah dilaksanakan sejak 2019 kepada masjid-masjid di Jakarta.

Pada tahun 2024, jumlah penerima BOTI mencapai 3.350 masjid dan 3.350 musholla, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 3.300 masjid dan 3.000 musholla.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif kepada marbot, imam masjid, dan guru mengaji.

Sebagai bagian dari layanan perbankan digital lainnya, Bank DKI menyediakan layanan QRIS kepada masjid-masjid di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam berdonasi secara non-tunai.

Metode donasi melalui scan QR dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile.

Saat ini, sebanyak 1.970 masjid di DKI Jakarta telah menggunakan layanan QRIS Bank DKI.

Selain itu, melalui aplikasi JakOne Mobile, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh kepada berbagai lembaga donasi.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyampaikan harapannya agar sinergitas antara Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dewan Masjid Indonesia dapat memberikan manfaat besar bagi pemberdayaan masjid dan masyarakat sekitar.

“Melalui program Masjid JakOne Abank, Bank DKI mendorong masjid untuk menjadi mitra strategis dalam menyediakan layanan perbankan inklusif, modern, dan berbasis teknologi untuk masyarakat sekitar,” tutup Arie. (HFZ)

Related posts