Mulai Hari Ini SIM Pintar Sudah Berlaku di Tangsel



Read More

Kanit Regiden Satlantas Polre Tangsel, Iptu Yosi Zulfa Putri Menunjukkan Bentuk SIM Pintar di Satpas SIM Cilenggang, Selasa (8/10).

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Terhitung mulai hari ini, Selasa (8/10) warga Tangerang Selatan (Tangsel) ataupun warga luar domisili Tangsel yang sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sudah dapat memanfaatkan program baru dari Korps Lalulintas yakni Smart SIM atau SIM Pintar di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satuan Lalulintas Polres Tangsel di Cilenggang, Serpong kota Tangsel.

“Kami sudah lakukan uji coba sejak kemarin hingga malam hari, dan terhitung mulai hari ini hingga ke depannya, material SIM Pintar sudah bisa dicetak dan berlaku di Tangsel,” ucap Kepala Unit Regiden Satuan Lalulintas Polres Tangsel, Inspektur Satu Yosi Zulfa Putri.

Yosi mengatakan, SIM Pintar saat ini memiliki perbedaan dari bentuk dan fisik SIM yang lama. Untuk bentuk fisik SIM Pintar saat ini, di bagian depan dilapisi hologram, sementara untuk bagian belakang ditanam chips yang berguna untuk mendeteksi pemegang SIM apabila terganjar tilang.

“Jadi chips yang tertanam di SIM Pintar ini dapat menyimpan data pemegang SIM sudah berapa kali terganjar tilang oleh polisi,” sambungnya.

Selain dapat menyimpan data pemegang SIM, lanjut wanita jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2013 ini, chips yang tertanam dalam SIM Pintar juga terintegrasi dengan penyimpanan uang elektronik yang dapat diakses untuk membayar tol elektronik dan akses Kereta Rel Listrik serta pintu pintu lainnya yang sudah bekerjasama dengan chips yang tertanam. Bahkan nantinya, SIM Pintar ini juga bakal menyimpan saldo uang elektronik maksimum Rp 2 juta.

“Untuk mengisi saldo bisa ke gerai ATM nya atau ke Mini market,” kata Yosi.

Untuk material SIM Pintar itu sendiri, Yosi meyakinkan bahwa mulai hari ini para pemohon baru ataupun pemohon perpanjangan masa berlaku SIM sudah dapat dimanfaatkan. Saat disinggung masalah perbedaan biaya, Yosi mengatakan, biaya tidak ada perbedaan. “Untuk biaya tetap sama dengan SIM yang lama, sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010,” demikian Yosi. (Nanang)

Related posts