PUSTAKA KOTA, Tangsel- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan Ijin Penggunaan Petak Makam (IPPM) secara online. Penerapan kebijakan tersebut telah disosialiasikan di aula Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, pada Kamis (06/08/2020).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan makam.
Dimana permohonan untuk mengakses perijinan dapat dilakukan dengan jarak jauh ditengah adanya pandemi Covid-19.
“Adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung,” ujar Benyamin dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis.
Nantinya, kata Benyamin, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel yang mengelola lahan makam secara berkala menyesuaikan perijinan IPPM online yang masuk.
“Jika persyaratan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi prosedur maka akan secara otomatis ditolak,” katanya.
Benyamin mengatakan, saat ini Kota Tangsel tidak lagi berada dalam zona merah setelah berbagai upaya penanganan Covid-19 dilakukan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai kasus Covid-19 di Tangerang Selatan.
“Yang perlu diingat adalah, seluruh kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker hingga rajin cuci tangan,” tutup Benyamin. (HFZ)