Pemkot Tangsel PTDH Oknum Guru SD Pelaku Perbuatan Asusila

PUSTAKA KOTA,Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Kepegawaian mengambil tindakan tegasterhadap seorang oknum guru sekolah dasar yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa Wali Kota Tangsel telah meminta agar proses pemecatan terhadap oknum guru tersebut segera dilakukan. Saat ini proses pemberhentian sudah berjalan dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Menurut Pilar, karena yang bersangkutan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka prosedur pemberhentiannya harus melalui tahapan administrasi hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Secara proses sudah dilaksanakan. Saat ini tinggal administrasi karena statusnya PNS, sehingga prosedurnya harus diproses hingga ke tingkat pusat,” ujarnya. Sabtu (7/3/2026).

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah Kota Tangsel menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkot juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Pilar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayahnya.

“Kami mendukung penuh agar siapa pun pelaku pelecehan seksual diberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap seorang oknum guru di SD Negeri 01 Rawa Buntu, wilayah Serpong, berinisial YP (55). Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026. Saat ini YP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Cep)