PJJ di Tangsel Berpeluang Diperpanjang hingga Awal Februari 2026

Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan Deden Deni.

 

PUSTAKA KOTA,Tangsel— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka peluang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara bersyarat hingga awal Februari 2026 bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Kepala Dindikbud Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah mitigasi dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi.

“Pertimbangannya adalah keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta kondisi lingkungan sekolah,” ujar Deden, Kamis (29/1/2026).

Deden menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekolah yang menghadapi kendala, terutama akses menuju sekolah yang terdampak banjir. Di antaranya, satu sekolah dasar di wilayah Jurang Mangu, Pondok Aren, serta SMP Negeri 22 Tangerang Selatan.

“Ada satu SD di Jurang Mangu, Pondok Aren, dan SMP Negeri 22 yang sempat melaksanakan PJJ. Kami masih mengkaji kemungkinan perpanjangan dengan melihat dinamika cuaca saat ini,” kata dia.

Baca Juga : Dindikbud Tangsel Terapkan PJJ Bersyarat Akibat Cuaca Ekstrem 

Meski demikian, Deden menegaskan bahwa kebijakan PJJ bersifat situasional dan tidak diberlakukan secara menyeluruh. Sekolah yang dinilai aman dan tidak terdampak tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan pengawasan serta koordinasi bersama pihak terkait.

Ia juga meminta pihak sekolah untuk aktif melaporkan kondisi terkini di lingkungan masing-masing, termasuk akses jalan, sarana dan prasarana, serta kesiapan tenaga pendidik. Laporan tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan oleh Dindikbud.

Selain itu, koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua peserta didik juga dinilai penting, terutama dalam menyikapi perkembangan kondisi cuaca.

“Kerja sama dengan orang tua perlu dilakukan secara intensif,” ujar Deden.

Sebelumnya, Dindikbud Kota Tangsel telah memberlakukan kebijakan PJJ secara bersyarat bagi satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, sejak 24 hingga 28 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul peringatan potensi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (Gwn)