
PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 12 Desember 2025. Terlapor dalam kasus tersebut berinisial C.B. (54), seorang guru di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik Sat Reskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026,” ujar AKBP Boy Jumalolo pada Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:Polres Tangsel Fasilitasi Pertemuan Pelapor dan Terlapor Dugaan Kekerasan Psikis Anak
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya.
Meski penyelidikan dihentikan, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara. (Cep)