Polsek Pondok Aren Ringkus Pelaku Curi Aki di Pul Taksi



Read More

Ilustrasi Polisi Ringkus Pelaku Tindak Kriminal

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Kepolisian Sektor Pondok Aren akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian aki mobil taksi di pul taksi Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 87 aki mobil taksi milik Blue Bird yang dilaporkan hilang pada pertengahan Agustus 2019 silam.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menerangkan, aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, dilakukan pelaku Candra Subagja (22) dan seorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pencurian itu terungkap dari laporan manajemen pul, bahwa 87 aki kendaraan taksi di pul tersebut hilang,” kata Afroni, Senin (7/10). 

Atas kejadian itu, manajemen pul taksi melaporkan aksi pencurian tersebut, setelah penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Candra Subagja (22).

“Pelaku Candra kami amankan di rumahnya di kawasan Cilenggang, Serpong. Kemudian kami  kembangkan ke seorang penadah berinisial M, yang membeli aki bekas curian tersebut,” terang dia. 

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil menyita 60 buah aki merk Amaron dan 1 lembar bukti kwitansi pembelian aki dari si penadah. 

Atas aksi pencurian tersebut, pul taksi yang berada di kawasan Perigi, Pondok Aren itu mengaku kehilangan sebanyak 87 buah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17.200.000,-

“Pelaku Candra kami sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sementara untuk pelaku M, karena menjadikan itu sebagai mata pencahariannya, kami sangkakan pelaku pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara empat tahun,” tutupnya.  (Karenn)

Related posts