PUSTAKA KOTA, Tangsel- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan, Dinas Sosial dengan DP3AP2KB melakukan razia ke tiga tempat yanh diduga menjadi tempat tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.
“Sebelumnya lidik telah dilakukan ke lokasi-lokasi yang disinyalir terdapat praktik Open BO yang terkait dengan TPPO. Operasi dilakukan dengan menyisir 3 titik lokasi di wilayah Alam Sutera yang berupa tempat pijat spa dan penginapan,” kata Kasi penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP kota Tangsel Muchsin AlFachri,” Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Muchsin, terdapat banyak perempuan dan laki-laki yang terjaring pada operasi ini, tim gabungan kali ini juga menemukan banyak minuman keras yang diperjualbelikan di salah satu tempat spa tersebut.
“Pada tempat-tempat itu kita temukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, Tab yang di sinyalir berisi foto serta video wanita yang di perjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, kata Muchsin, pihaknya menjaring beberapa terapis, pengelola, pelanggan beserta alat bukti, bahkan terdapat foto-foto dan video wanita diberi tulisan best seller.
“Mereka yang terjaring di giring ke Satpol PP untuk dimintai data diri dan keterangan. Mereka telah di edukasi bahwa di Kota Tangerang Selatan dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat khususnya pidana TPPO apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Tim Gugus Tugas TPPO, lanjut Muchsin, telah melakukan banyak kegiatan pencegahan dan pengawasan TPPO dengan menyisir beberapa tempat yang diduga rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan tempat-tempat semacam tersebut.
“Ada 40 orang dewasa yang terjaring dari tiga tempat itu, terdiri dari 18 laki-laki dan 22 wanita, selain itu kita juga amankan minuman keras sebanyak 503 botol,” imbuhnya. (Cep)