RP3 Jadi Wadah Perlindungan Optimal Pekerja Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembis meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Karawang, Kamis (26/9/2019).

Pustakakota-Karawang : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menegaskan untuk dapat mengupayakan optimalisasi perlindungan dan menjawab keresahan para pekerja perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Karawang.

“Dua hari yang lalu saya sudah meresmikan RP3 di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan hari ini di Karawang International Industrial City (KIIC). Saya sangat mengapresiasi jajaran pimpinan di kawasan industri yang bersedia bekerjasama dengan Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan pekerja. RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai,” ujar Menteri Yohana saat meresmikan RP3 di KIIC, Kamis 26 September 2019 dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 telah dilakukan Penandatanganan MoU bersama 5 (lima) kawasan industri sekaligus peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kawasan industri diantaranya, Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.

Sementara itu, Direktur Karawang International Industrial City (KIIC), Sani Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan, dorongan, dan inisiatif dari Bu Menteri Yohana untuk membuat RP3 di KIIC.

“Pemilihan tempat di KIIC ini sangatlah tepat, sebab kawasan ini mendapat pengahargaan sebagai kawasan industri terbaik se-Indonesia. Jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC sebanyak 62.995 orang yang tersebar di beberapa kawasan dibawah KIIC. Oleh karena itu menjadi strategis jika RP3 ini keberadaannya dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan,” ujar Sani

Sani menambahkan sangat menyambut baik keberadaan RP3 sebagai sarana bagi pekerja perempuan untuk komunikasi dan konsultasi dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan mendukung perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.

“Saat ini perempuan yang sudah menjadi seorang Ibu ikut berperan mendukung perekonomian keluarganya, keberadaan RP3 ini menjadi strategis untuk meningkatkan produktivitas sustainability,” tambah Sani.

Dalam kesemapatan yang sama, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes menuturkan RP3 merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.

RP3 menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami. Dalam memproses aduan bentuk layanan yang diberikan berbasis kebutuhan korban misalnya untuk rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum.

Menteri Yohana menambahkan, belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja dan faktor lain seperti tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, tidak tahu harus kemana mengadu, dan lain-lain juga menjadi penyebab masih terjadi diskriminasi dan kekerasan pada pekerja perempuan.

Padahal lanjut Yohama, jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perempuan pekerja harus mendapatkan perlindungan berupa jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan dan fasilitas untuk menyusui anaknya, perlindungan hak-haknya sebagai pekerja yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Ke depannya, setelah RP3 ini beroperasi akan ada tahap monitoring dan evaluasi mekanisme pelayanan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait. Hal ini untuk memastikan mekanisme pelayanan RP3 sudah berjalan dengan optimal dan tepat sasaran,” tutup Menteri Yohana.