
PUSTAKA KOTA, Tangsel- Satreskrim Polresta Tangerang Selatan menangkap seorang oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawa Buntu 01, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua murid pada siang harinya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pada malam hari,” ujar Wira, Selasa (20/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Awalnya, jumlah korban yang dilaporkan sebanyak 9 orang. Namun, berdasarkan hasil identifikasi sementara, jumlah korban menjadi 16 anak.
“Total sudah ada 16 saksi yang kami mintai keterangan, terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan instansi lainnya untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan, termasuk pendampingan psikologis, agar proses pemulihan berjalan optimal.
Lebih lanjut, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sementara penyelidikan, dugaan aksi asusila tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.
“Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah dengan memberikan uang jajan kepada para korban setelah melakukan aksinya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum guru inisial YP (54) tersebut dilaporkan oleh sembilan orang tua murid terkait dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah murid laki-laki kelas 4. (Red)