Tagih Bayaran Usai Berhubungan, PSK Online Ditikam Pelanggan hingga Alami 14 Tusukan

Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria inisial DC alias J (28) yang melakukan pencurian, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan terhadap wanita, M (27). Pelaku menikam korban yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) hingga 14 kali tusukan di kamar apartement kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/4/2021).

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria inisial DC alias J (28) yang melakukan pencurian, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan terhadap wanita, M (27).

Pelaku menikam korban yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) hingga 14 kali tusukan di kamar apartement kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/4/2021).

Read More

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kemudian keduanya bermaksud bertemu untuk melakukan hubungan badan di kamar apartemen yang disepakati.

“Kemudian setelah berhubungan ternyata dibayar tidak sesuai. Kesepakatan Rp 300 ribu, tapi bayar Rp 150 ribu. Karena tidak punya uang,” ujar Iman, Kamis (22/4/2021).

M yang tak terima pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan awal kemudian meminta tambahan kepada pelaku.

Saat itulah terjadi keributan keduanya. Pelaku kemudian menikam M dengan pisau dapur hingga mengaami 14 tusukan.

“Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Handphone korban diambil. (Korban) mengalami 14 luka tusuk,” kata Iman.

Adapun pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk M telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku menyembunyikan pisau tersebut di dalam jaket yang digunakan.

“Sudah dipersiapkan oleh tersangka, tapi itu awalnya menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban,” kata Iman.

Kini, korban yang mengalami 14 luka tusuk masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

“14 tusukan di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital. sehingga korban masih bisa mendapat perawatan,” papar Iman.

Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, Pencurian dan Penganiayaan.

Adapun pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Related posts