PUSTAKA KOTA, Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan kesiapannya mengenai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata Benyamin, Kamis (15/9/2022).
Menurut Benyamin, sesuai dengan instruksi Presiden itu, pihaknya akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Saya juga minta kepada PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Untuk tahap awal, kata Benyamin, pemkot Tangsel akan menggunakan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik dilingkup Pemkot Tangsel. “Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” ungkapnya.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah serta alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional,” kata Benyamin.
Selain itu, lanjut Benyamin, langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres nomot 7 tahun 2022 berkomitmen untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan dan juga membuka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya.
“Yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan,” imbuhnya. (Adv)