Wali Kota Tangsel Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru 2026

Walikota Tangsel Benyamin Davnie

 

PUSTAKA KOTA,Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melarang pelaksanaan pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat.

Selain melarang pesta kembang api dan petasan, Benyamin juga menegaskan larangan pawai atau konvoi kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot bising.

“Tidak ada pawai kendaraan bermotor, apalagi dengan knalpot bising. Kemudian tidak ada pemasangan petasan,” ujar Benyamin, Jumat (26/12/2025).

Benyamin mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan sederhana di lingkungan masing-masing, tanpa menimbulkan kerumunan maupun gangguan ketertiban umum.

“Saya mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang Selatan, mari kita lewati pergantian tahun dengan aman dan tertib,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah dilanda bencana. Selain itu, larangan tersebut juga mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi menjelang akhir tahun.

“Karena kita mengingat bencana di Sumatera, dan juga kondisi cuaca yang tidak menentu dan ekstrem seperti ini,” tutup Benyamin.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan demi terciptanya perayaan malam Tahun Baru 2026 yang aman dan kondusif. (Cep)