Yayasan Triguna Utama Kecam Perusakan Sekolah, Tempuh Jalur Hukum

Aksi perusakan fasilitas sekolah yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yayasan Triguna Utama menyatakan akan menempuh jalur hukum

PUSTAKA KOTA, Tangsel — Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mengecam aksi perusakan di lingkungan SMA dan SMK Triguna Utama yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) lalu.

Perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan cara memanjat pagar, merusak pintu gerbang, serta merusak kamera pengawas (CCTV).

Kuasa hukum yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Firmansyah, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut.

“Atas kejadian ini, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Firman, Jumat (20/3/2026).

Ia menilai aksi tersebut berkaitan dengan upaya pengambilalihan pengelolaan sekolah yang saat ini masih berada di bawah yayasan.

Firman menegaskan, tanah yang digunakan merupakan milik pemerintah melalui Kementerian Agama dan selama ini dimanfaatkan secara sah melalui perjanjian sewa.

Menurutnya, seluruh kewajiban yayasan atas penggunaan lahan telah dipenuhi, dan lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Soal polemik yang ada, kata Firman, yayasan juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengambilalihan. Namun, keputusan itu saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan tersebut juga merujuk pada rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan dugaan cacat dalam penerbitan kebijakan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Firman menyebut, tiga yayasan, yakni Syarif Hidayatullah, Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan tersebut.

Firman juga menegaskan seluruh aset, termasuk bangunan sekolah, merupakan milik yayasan dan tidak berasal dari keuangan negara.

“Yayasan juga menilai terdapat indikasi bahwa pengelolaan satuan pendidikan akan dialihkan kepada yayasan baru berbadan hukum privat, yakni Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta,” pungkasnya.

Bahkan kata dia, penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 779/Pdt.P/2018/PN Tng disebut tidak berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan aset kepada pihak mana pun, termasuk kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli yang disampaikan ke pengadilan, tidak ditemukan adanya penggunaan keuangan negara dalam pengelolaan maupun pengembangan yayasan sejak awal berdiri,” tuturnya.

“Seluruh aset yayasan diperoleh dari keuangan yayasan, bukan dari anggaran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun Kementerian Agama,” sambungnya.

Firman juga menegaskan bahwa klaim pihak lain atas aset, pengelolaan, dan gedung sekolah tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak didukung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (DAS)