Bacok Kakak Kandung di Pamulang, Mantan Dosen Sempat Buat Laporan ke Polisi

Salman Al Farizi (41) Mantan Dosen Yang Nekat Bacok Kepala Kakak Kandungnya, Kamis (5/12).

PUSTAKA KOTA, Tangsel  – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang sempat dikecoh oleh laporan dari pelaku pembacokan kakak kandungnya sendiri.

Dari keterangan Kepala unit reserse dan kriminal Polsek Pamulang, Inspektur satu Totok Riyanto, pelaku, Salman (41), membuat laporan sepeda motornya ditahan oleh kakak kandungnya.

Read More

“Awalnya pelaku melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa pelaku dan melaporkan penahanan sepeda motor,” ungkap Totok di Mapolsek Pamulang, Kamis (5/12).

Baca juga : Ribut Soal Warisan, Mantan Dosen Nekat Bacok Kakak Kandungnya di Pamulang

Mendapati laporan itu, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara di bilangan Jalan raya Pondok Salak,Pondok Benda, Pamulang.

Setelah mendapatkan motor milik pelaku yang ditahan oleh kakak kandung dan istrinya itu, Salman segera pergi dengan sepeda motornya.

Totok menambahkan, ketika pelaku pergi istri dari kakak korban pelaku malah terheran-heran lantaran pelaku telah membacok suaminya dengan golok yang sudah dipersiapkan.

“Setelah dicek, korban masih belum sadar dengan luka enam bacokan. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan,” bebernya.

Dari situ didapati golok yang digunakan pelaku masih berlumuran darah akibat bentrok dengan kakak kandungnya.

Pelaku pun diketahui pernah menjadi dosen di salah satu universitas swasta di daerah Tangsel sekitar tiga tahun lalu.

Menurut penuturan pelaku, hal itu dilakukan lantaran cekcok perihal warisan yang dianggapnya hanya dijual oleh kakak kandungnya tanpa bagi hasil dengan dirinya.

“Jadi dia udah beberapa kali jual tanah di beberapa tempat, harusnya ada tanda tangan saya waktu mau jual, tapi enggak ada. Saya juga enggak dapet (uangnya) sama sekali,” ungkap Salman.

Salman kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membacok kakak kandungnya seperti tertuang dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Bob)

Related posts