PUSTAKA KOTA, Tangsel – Guna mengantisipasi terjadinya peredaran dan pesta minuman keras (miras) di malam pergantian tahun, petugas Satpol PP merazia ke sejumlah warung kelontong yang menjual miras di wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil razia kali ini, petugas mengamankan ribuan botol miras beragam jenis dengan kandungan alkohol sedang dan tinggi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan, razia kali ini menyasar ke wilayah Pamulang, Ciputat, Serpong dan Pondok Aren. Meski sempat mendapatkan penolakan saat merazia, dari salah satu pemilik warung kelontong yang menjual miras di wilayah Pamulang, petugas Satpol PP tetap melakukan penyitaan.
“Ya, salah satu penjual menolak mirasnya kami sita, dia berdalih miras yang dia jual masih hutang ke distributor. Namun tetap kami lakukan penyitaan atas dasar peraturan daerah yang berlaku,” kata Muksin, Minggu (31/12/2023).
Ribuan botol miras yang disita olehnya, menurut Muksin untuk mengantisipasi peredaran dan pesta miras pada malam tahun baru 2024, selain membahayakan kondisi kesehatan, juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuannya adalah mengantisipasi dan mewujudkan Tangerang Selatan adalah Kota bersih dan bebas dari peredaran miras,” ujarnya.
Dalam razia kali ini, Muksin merinci telah mengamankan 1945 botol dan 241 kaleng miras yang mengandung kadar alkohol mulai dari 10 hingga 30% dari sejumlah warung kelontong yang menjual miras.
Setelah dilakukan penyitaan, ribuan botol miras kemudian dibawa olehnya ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. “Setelah kami data miras dan penjualnya, selanjutnya akan kami buatkan berita acara untuk dilakukan pemusnahan,” tambahnya. (CCP)