Disdikbud Tangsel Siapkan PTDH bagi Oknum Guru SDN Rawa Buntu 01

 

 

Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni.

 

PUSTAKA KOTA,Tangsel-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan menyiapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap YP (54), oknum guru SD Negeri Rawa Buntu 01, Serpong, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap murid-muridnya.

Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tangsel Tangkap YP (54) Oknum Guru Terduga Pelaku Asusila

“Kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami pastikan sanksi yang diberikan tidak akan ringan. Sanksi terberat berupa PTDH sudah kami siapkan,” kata Deden kepada wartawan, Selasa (21/1/2026).

Menurut Deden, Disdikbud Tangsel saat ini bekerja sama dengan pihak kepolisian serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.

Deden menambahkan, YP tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2010. Sebelum bertugas di SDN Rawa Buntu 01, YP diketahui pernah mengajar di sejumlah sekolah dasar lain di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan telah menangkap YP atas dugaan tindak asusila terhadap murid-muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban mencapai 16 siswa, dan sebagian di antaranya telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta perwakilan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan. (Red)