Dua Pelaku Pengeroyokan di Serua Ditangkap Polisi

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi dan Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto.

PUSTAKA KOTA,Tangsel — Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2026) pagi. Dua orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di kepolisian.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi bersama Panit 2 IPTU Saipul Gapur dan sejumlah anggota.

Read More

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Maruga Raya, Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Korban bernama Emon Sanjaya (27), warga setempat,” ungkap Bambang. Kamis (12/03/2026)

Menurut Bambang, kejadian bermula saat korban membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit. Saat itu korban melihat dua orang yang diduga meminta uang kepada para pedagang. Korban kemudian menegur kedua orang tersebut agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

Namun, teguran itu tidak diterima oleh para pelaku hingga terjadi cekcok mulut. Korban kemudian meninggalkan lokasi, tetapi dikejar oleh para pelaku hingga ke Jalan Maruga Raya arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Sesampainya di lokasi tersebut, para pelaku menghadang korban dan melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku juga membacokkan pisau ke arah kaki korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri, serta memar pada mata kiri. Korban kemudian dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim dari Polsek Ciputat Timur segera menuju lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial A.S. (29) dan M.R. (28), yang merupakan warga Tangerang Selatan.

“Kedua pelaku diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polisi juga masih mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminalitas di sekitar mereka. (Cep)

Related posts