PUSTAKA KOTA, Tangerang – Polsek Panongan menangkap seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen, lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Wanita tersebut dibekuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Tersangka VH alias Lady Queen ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 1 Januari 2023,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya.
Menurut Romdhon, penangkapan wanita itu terungkap dari seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 30 Desember 2022.
“Dari tangan PS yang kita tangkap sebelumnya, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.
PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH dengan cara membeli. Menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp100 ribu per 3 lembar.
“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” katanya.
Romdhon menjelaskan pihaknya menelusuri keberadaan VH dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Pihaknya akhirnya mengetahui bahwa VH berada di Semarang.
“Dari penangkapan tersangka VH, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong,” ungkapnya.
Selain itu, Romdhon mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap komplotan dari VH. Pihaknya pun berhasil menangkap tersangka berinisial IIM di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
“Tersangka IIM diringkus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kami juga berhasil menangkap jaringan lainnya, yakni tersangka berinisial AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.
Dari para teraangka yang sudah diamankan, lanjut Romdhon, pihaknya menyita barang bukti berupa alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tambahnya. (Dms)