PUSTAKA KOTA, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa dugaan kesalahan gadai tanah yang terjadi di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Mempercepat itu, polisi memeriksa lima orang, dengan satu di antaranya pegawai bank swasta yang diduga kuat melanggar SOP perbankan.
“Selanjutnya kami akan memeriksa tiga saksi berinisial M, terlapor TSF, dan pegawai bank swasta berinisial J,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Samian dalam surat SP2HP yang ditandatangi olehnya seperti diterima, Rabu (29/11/2023).
Dalam surat dengan nomor B/5551/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu mengungkapkan bila sejauh ini polisi telah mengembalikan batas terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) milik TSF yang dilaporkan oleh tetangganya Iwan Chandra.
Meskipun dalam pemerikasaannya, TSF dan J telah lebih dahulu diperiksa.
Namun polisi tak memungkiri akan memanggil keduanya kembali untuk mengklarifikasi bukti baru, yaitu berita acara resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara Jakarta Barat.
Diketahui kejadian ini bermula ketika Iwan Chandra melaporkan tetangganya berinsial TSF ke Polda Metro Jaya lantaran menggadaikan tanah miliknya ke bank swasta. Kejadian ini membuat Iwan merugi hampir Rp3,5 milyar.
Iwan menuturkan bila awalnya dirinya membeli dua bidang tanah 2014. Kala itu ditanah itu terdapat dua keluarga yang mengontrak.
“Yang satu akhirnya pergi. Sementara satu laginya malah membawa pihak bank dengan memasangkan plang hak tanggungan,” kata Iwan menuturkan ceritanya.
Sempat mencoba menjelaskan secara kekeluargaan, Iwan kemudian malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan. Ia lantas melaporkan kasus ini pada 2018 lalu ke Polda Metro Jaya.
“Dan sekarang kasusnya baru dibuka kembali,” kata Iwan.
Selain itu, ia mensomasi bank swasta cabang Petak Baru dengan tembusan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polda Metro Jaya, Kantor Bank swasta Pusat dan Ombudsman.
Pada saat itu Bank itu melalui LASP SJK merespon aduan Iwan Chandra dengan Surat Nomor 23/PTK/0001 dan hanya menyampaikan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, ia mengakui melaporkan TSF ke Polisi, ia telah meminta pihak Kantor Badan Pernahan Negara (BPN) Jakarta Barat untuk memidiasi kasusnya pada 2015 namun mengalami jalan buntu.
Barulah di Oktober 2023, pihak BPN mengeluarkan surat nomor IP.02.02/2579 31.73.200/X/2023 mengenai batas wilayah yang ditandatangani langsung oleh Kasie Survei dan Pemataan Angga Yuda Prawira. Dalam surat itu dijelaskan mengenai batas wilayah antara Iwan dengan TSF.
Salah satu pada poin tiga yang menjelaskan mengenai sertifikat no 872/Roa Malaka yang telah diagunkan ke Bank swasta itu diketahui berada di atas lahan Iwan.
“Yah seperti yang ada pada surat mas,” tutur Angga singkat. (RZY)