PUSTAKA KOTA, Tangsel – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang Selatan, Fajar Sidiq (FS) dilaporkan oleh Direktur perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan yakni YR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis alat kesehatan (Alkes).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilaporkan olehnya pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi YR menjelaskan dugaan penipuan itu pertama kali terjadi saat ia menjalani bisnis pengadaan alat kesehatan oleh Fajar Siddiq yang saat itu menjabat sebagai Direktur di PT BBH untuk pengadaan Alkes.
“Tapi terlebih dari itu mereka (PT BBH) meminta tolong untuk ditalangi terlebih dahulu. Untuk membantu mereka dalam hal kasih uang dulu supaya PT yang mencairkan dana SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) dari bank,” kata YR, Kamis (19/1/2023).
YR menceritakan, pertemuan dengan FS saat itu berlangsung di ruangannya di Rumah Sakit BBH yang berada di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Saat itulah perjanjian bersama FS dibuat dengan didampingi kuasa hukum dari pihak kami.
“Setelah itu semua jadi, saya notarialkan berikut bukti ada foto dan ya semua kelengkapan. Lalu kami transfer dari PT kami, ke PT BBH,” kata YR.
Setelah uang ditransfer kata YR, bisnis alkes itu tak ada kejelasan termasuk soal pencairan dana SKBDN dari bank.
“Intinya mereka menyertakan bukti keterangan dari bank yang ditanda tangani oleh kacab (kepala cabang), dan setelah dikonfirmasi itu adalah palsu. Lalu juga saat itu ada juga email dari salah satu bank negeri, intinya ada dugaan yang dipalsukan,” kata YR.
YR mengatakan, selama proses menjalani bisnis itu, dia juga menerima cek. Namun pada saat jatuh tempo pencairan, cek yang diterima itu kosong.
“Itulah yang menjadi delik aduan kami. Ada penipuan dan juga ada penggelapannya. Prosesnya saat ini saya mendapat (informasi) dia sudah dipanggil sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata YR.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami, YR dan perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.
“Totalnya pokonya cek kosong itu nilainya kalau tidak salah itu Rp 2,8 miliar. Itu cek kosongnya karena kan itu menjadi aduan dasar kita ke polisi, karena ada perjanjian ini (bisnis alkes) tapi kita di counternya dengan cek kosong,” imbuhnya. (Gun)