PUSTAKA KOTA, Tangsel – Anggota DPRD Komisi 1 Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim, menanggapi perihal kasus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) FS, yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pidana berupa dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif dalam bisnis alat kesehatan sebesar Rp 2, 8 Milyar yang dilaporkan oleh korban YR pada 2021 lalu.
Dikatakan Sihabuddin, terjeratnya FS dalam kasus pidana seperti itu berpotensi mengganggu jalannya roda organisasi, terlebih IDI merupakan organisasi profesi yang cukup krusial bagi masyarakat.
“Ya sebetulnya kasus ini kembali kepada moral dari FS itu sendiri. Karena dengan statusnya apakah dia fokus dengan menjalani organisasi dan berpotensi menghambat berjalannya roda organisasi IDI itu sendiri karena sudah ada masalah,” ujar Sihabuddin saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Namun begitu, Sihabuddin tidak bisa berkomentar banyak lantaran hal itu merupakan masalah internal dari organisasi IDI sendiri.
“Ini kan masalah internal organisasi ya. Mereka juga pasti memiliki AD/ART sendiri. Kalau saya sendiri belum tahu aturan IDI itu bagaimana. Jadi kita kembalikan ke organisasinya. Namun dengan adanya kasus ini menurut saya itu akan mengganggu IDI itu sendiri,” ungkapnya.
Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi 2 Bidang Kesehatan DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah. Menurutnya, pada dasarnya, ketika ada pengurus atau anggota sebuah organisasi yang terjerat kasus pidana, maka ada kemungkinan mengganggu organisasi tersebut terlebih jika ketuanya langsung yang terkena.
“Saya pikir dengan adanya penetapan tersangka dari ketua IDI Tangsel yaitu FS maka organisasi secara umum akan terganggu. Tapi sejauh mana nantinya kita akan lihat profesionalitas IDI Tangsel secara lembaga dalam melihat permasalahan ini,” terang Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Anggota Dewan dari partai PSI tersebut menjelaskan, FS sebelumnya diduga tersangkut masalah dari gelar akademik S2-nya dan saat ini sudah menjadi tersangka dari kasus yang lain, sungguh ini menjadi cambukan bagi Organisasi IDI Tangsel itu sendiri.
“Saya berharap, IDI Provinsi Banten dapat mengambil langkah yang tepat dalam melihat dan menangani permasalahan ini. Bagaimana citra dari lembaga IDI Tangsel pasti akan tercoreng, tapi kita harus bisa melihat kedepan bagaimana nantinya IDI Tangsel harus menjadi wadah organisasi dari para dokter yang memiliki kredibilitas yang tinggi dan baik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alat kesehatan (alkes).
Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut, yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Kasus ini sendiri laporannya dibuat direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (DAS)