PUSTAKA KOTA, Tangerang- Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam Sky Lounge dan Blackbee Bar & Lounge di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya disegel lantaran melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
“Di dua tempat itu disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tak berijin,” ujar Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya, Rabu, 16 Maret 2022.
Anantha menuturkan, pihaknya pun melakukan pengecekan urine terhadap karyawan dan pengunjung dari kedua tempat hiburan malam tersebut.
“Di Blackbee Bar & Lounge, sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat negatif. Tempat kedua vs di Sky Lounge, sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin,” jelasnya.
Amantha menjelaskan, pengecekan itu dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
“Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangerang Selatan, dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes,” katanya.
Selain menyegel, Amantha menambahkan, pihaknya juga melakukan penyitaan beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat tersebut.
“Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Artinya, kedua tempat itu telah dilakukan pemasangan police line,” jelasnya. (DAS)