Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Cisauk, Temukan Airsoft Gun hingga Dugaan Bom Molotov

Dua pria inisial RRS (23)) dan A (20) diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal diamankan Polsek Cisauk.

PUSTAKA KOTA, Kabupaten Tangerang — Aparat Polsek Cisauk membongkar praktik peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin yang beroperasi di sebuah restoran di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang berbahaya, mulai dari senjata tajam hingga benda yang diduga bom molotov.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Perum Korpri, Kampung Suradita, Desa Suradita.

Read More

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal itu langsung diamankan. Keduanya masing-masing berinisial RRS (23) dan A (20), yang diketahui bekerja di lokasi tersebut.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Anggota kemudian melakukan undercover buy hingga berhasil mengungkap praktik peredaran tramadol ini,” kata Dhady dalam keterangannya. Rabu (22/4/2026)

Dalam operasi tersebut, polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi langsung dengan salah satu tersangka. Saat itulah petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah mess karyawan tempat para tersangka tinggal. Hasilnya, ditemukan 17 strip tramadol siap edar.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang memicu kekhawatiran. Di antaranya satu unit airsoft gun lengkap dengan amunisi dan gas, sebilah pisau sangkur, alat pemukul genggam, hingga sebuah botol berisi cairan yang diduga sebagai bom molotov.

“Temuan ini tentu menjadi perhatian serius karena selain peredaran obat ilegal, ada juga potensi ancaman lain dari kepemilikan barang-barang berbahaya tersebut,” ujar Dhady.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh tramadol dari kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara terkait kepemilikan barang berbahaya, sebagian diakui milik tersangka, namun untuk dugaan bom molotov masih dalam pendalaman.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dhady menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun kepemilikan senjata tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini komitmen kami menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Cisauk dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Cep)

Related posts