Polisi Grebek Industri Rumahan Ekstasi Yang Dikendalikan Narapidana

Pelaku J Menunjukan Barang Bukti Ekstasi Hasil Buatannya (CTP)

PUSTAKA KOTA, Tangerang- Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat pembuatan ekstasi di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020) malam.

Dari pengerebekan tersebut didapati pemilik tengah memproduksi ratusan narkoba jenis ekstasi (inex) yang dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas. Saat ditanya petugas, pelaku Jesika mengaku mengaku baru dua minggu memproduksi barang haram tersebut.

Read More

“Baru dua minggu pak, suami saya yang nyuruh,” ujar Jesika saat pengerebekan

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang, AKP Muharam Wibisono membenarkan pengerebekan rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ratusan ekstasi dan mengamankan dua orang pelaku.

“Ya pada malam ini Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan penangkapan terhadap dua tersangka diduga melakukan home industri terkait obat obatan narkotika jenis ekstasi,” ujar Muharam saat dikonfirmasi, Sabtu, (26/9/2020)

Muharam menuturkan dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan sejumlah alat pembuat narkoba jenis ekstasi berikut bahan bakunya.

“Iya memang cukup banyak barang bukti yang diamankan mulai dari alat untuk meracik kemudian bahan bakunya, alat untuk mencetak sebuah lambang menyerupai transformers yang digunakan para pelaku untuk membuat diduga pil inek atau ekstasi ini,” katanya.

Saat ini, lanjut Muharam, para pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik dari unit reskrim Polsek Kelapa dua.

“Masih kita dalami karena baru saja melakukan penangkapaan tentunya keterangan pelaku perlu kita dalami. Yang jelas kita sudah menangamankan dan kita akan dalami keterangan pelaku dan keterangan lebih lanjut kita sampaikan,” katanya. (DAS)

 

Related posts