PUSTAKA KOTA, Tangsel- Polisi menangkap KY (56), pengedar narkoba jenis sabu yang menyamar sebagai tukang tambal ban di Kawasan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan pada 5 Desember 2020.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan KY bermula adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di lokasi penangkapan.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi.
“Tersangka diamankan di tempat tambal ban itu. Kita dapati 5,40 gram sabu,” ujar Iman di Polres Tangerang Selatan, pada Jumat (25/9/2020).
Polisi pun melakukan pendalaman terhadap KY yang mengakui kalau menyimpan sejumlah sabtu di rumah yang berlokasi di Pamulang, Tangsel.
Dari rumah tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam 5 paket plastik bening seberat 441 gram.
“Lalu dikembangkan ke rumah KY dan ke rumah kontrakannya dan didapati sabu 2006,7 gram,” kata Iman.
Berdasarkan keterangnya, KY mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sudah menerima sebanyak tiga kali yaitu bulan Juli sebanyak 1 kilogram dan barang sudah habis terjual. Dan bulan Agustus dua kilogram juga sudah habis terjual dan ketiga sebanyak 3 kilogram sebagian sudah terjual,” kata Iman.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (HFZ)