PUSTAKA KOTA,Tangsel – Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (62), yang dikenal dengan sebutan “Eyang Sapu Jagat”, atas dugaan kasus pelecehan seksual bermodus ritual penggandaan uang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira GrahaSetiawan, mengatakan tersangka ditangkap pada 5 Mei 2026 setelah adanya laporan dari korban berinisial S (56), seorang perempuan lansia yang mengaku mengalami pelecehan saat menjalani ritual spiritual.
“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang terlilit utang. Ia mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang,” ujar Wira Graha Setiawan.
Menurut polisi, tersangka menawarkan janji pelunasan utang melalui ritual khusus. Pelaku bahkan mengklaim mampu melipatgandakan uang Rp200 ribu menjadi Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Tersangka mengaku mendapatkan ilmu tersebut dari tempat keramat di wilayah Yogyakarta untuk meyakinkan korban,” lanjutnya.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Korban diminta mengikuti ritual tertentu dengan harapan masalah ekonominya dapat terselesaikan.
Namun, selama ritual berlangsung, korban justru diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh pelaku.
AKP Wira menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah korban merasa curiga dan mencoba mencari informasi dari pasien lain yang pernah mendatangi tersangka.
“Korban kemudian menanyakan kepada pasien lain terkait pengalaman serupa. Setelah merasa yakin telah menjadi korban pelecehan, korban akhirnya melapor ke polisi,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena tersangka diketahui memiliki sejumlah pasien dari kalangan lansia.
“Untuk kemungkinan korban lain masih kami dalami. Karena berdasarkan informasi, pelaku memiliki beberapa pasien dan mayoritas merupakan lansia,” ujar AKP Wira.
Saat ini, tersangka M alias “Eyang Sapu Jagat” telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 414 serta Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Cep)
