Pustaka Kota, Tangsel – Polsek Ciputat Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DH (33) dan IF (39) di pergudangan multiguna kawasan Kelurahan Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, belum lama ini.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 1.207 gram yang sebagiannya disimpan di dalam ember.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat anggotanya menerima laporan tentang adanya transaksi sabu di lokasi.
Saat itu pun menyelidiki laporan tersebut dan menangkap kedua tersangka berkut barang bukti sabu seberat 5 serta 10 gram.
“Ternyata sabu iitu bukan miliknya, tapi milik tersangka Idrus. Dari hasil pengembangan, kami lakukan penggeledahan dari di rumah tersangka,” ucap Hitler.
Di sana, kata Hitler, anggotanya berhasil mengamankan barang haram yang disembunyikan di dalam ember.
“Di dalam ember seberat lebih dari sekilo. Sehingga semua sabu yang kita amankan seberat 1.207 gram,” katanya.
Kini, Polisi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan telah memusnahkan barang bukti tersebut.
“Polsek Ciputat Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 1.207 gram,” tutup Hitler. (HFZ)