PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satlantas Polres Tangerang Selatan masih menelusuri mobil sedan yang diduga menghalani perjalanan mobil ambulans.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/7/2021) malam.
“Saat ini Satlantas Polres Tangsel tengah melakukan upaya penyelidikan terhadap mobil sedan yang di duga menghalangi laju kendaraan ambulans,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Jumat (30/7/2021).
Aksi dugaan penghalangan itu sempat viral di media sosial. Mobil sedan itu baru menepi setelah beberapa waktu meski ambulans sudah membunyikan sirine.
Dicky mengatakan, ambulans merupakan satu kendaraan darurat yang harus diprioritaskan di jalan.
Adapun terkait kejadian itu, pengemudi mobil sedan diduga telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami sudah mengantongi identitas dari pemilik kendaraan sedan. Sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan,” kata Dicky. (HFZ)