PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), telah mengganjar tilang sedikitnya 2150 kendaraan roda dua dan empat selama dua pekan di Februari 2020.
Kendaraan yang terganjar tilang kali ini, masih didominasi oleh pengendara motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan saat berkendara.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tangsel, Inspektur satu Suprayitno saat menggelar razia di jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel menerangkan, hingga hari ini Rabu (12/2/2020), pihaknya telah mengeluarkan surat tilang ke pengendara motor maupun mobil sebanyak 2150 surat. Bahkan diantaranya ada yang diamankan ke Mapolres Tangsel karena kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan dan kedapatan STNK yang ditunjukkan pajaknya sudah mati lima tahun.
“Di pekan kedua Februari 2020, anggota Satlantas Polres Tangsel sudah mengganjar tilang 2150 kendaraan motor dan mobil, dan beberapa kendaraan kami amankan,” ungkap Suprayitno.
Lebih jauh Suprayitno mengatakan, razia yang digelar merupakan razia rutin setiap hari di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangsel, untuk menertibkan pengendara motor yang masih kurang tertib saat berkendara di jalan.
Selain itu, lanjut Suprayitno, razia rutin yang digelar juga untuk menekan angka kriminalitas di tingkat jalanan.
“Ya, selain kami memeriksa surat kendaraan, kami juga mengantisipasi terjadinya kejahatan di tingkat jalanan,” tutup Suprayitno. (Gun)