PUSTAKA KOTA, Tangerang- Mulai hari ini 14 September 2020, DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Bagi penumpang pesawat yang berangkat/ tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut 5 hal yang harus diperhatikan:
1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.
Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.
Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
Adapun PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.
Secara rutin juga dilakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. (DAS)