PUSTAKA KOTA, Tangsel- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan, dini hari tadi melakukan operasi penegakan Perda terkait asusila dan prostitusi di wilayah kota Tangerang Selatan.
“Terkait pencegahan penyakit masyarakat pada operasi penegakkan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi, dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” kata Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut Muksin, dugaan pekerja seks komersial (PSK) terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah dipanggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga.
“Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi terkait penyakit masyarakat, kata Muksin, pihaknya berharap dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari dan juga untuk mempersempit merebak nya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang di lakukan di wilayah kota tangerang selatan.
“Saat operasi tersebut ditemukan juga alat kontrasepsi, menurut keterangan PSK mereka melayani pelanggan dari dua orang hingga delapan orang setiap hari dengan tarif Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu,” ungkapnya.(Rzk)