PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran yang dilakukan oleh DS (20) dan US (42) terhadap perempuan SZ, Selasa (13/7/2021).
Rekonstruksi tersebut digelar di kebun milik warga kawasan Desa Suradita, Cisauk, Tangerang, yang juga lokasi penemuan jenazah korban.
Rekonstuksi digelar sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menghadirkan tersangka US. Sedangkan DS tak hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19 dan perannya digantikan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, total ada 25 adegan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran jenazah perempuan 19 tahun ini.
“Ada 25 adegan. Korban tewas adegan ke-15. Korban dicekik dan lehernya diinjak, setelah itu dibakar,” kata Iman di lokasi, Selasa.
Kasus tersebut berawal dari seorang warga menemukan mayat perempuan di kebun kosong dalam kondisi terbakar, Jumat (9/7/2021).
Polisi yang melakukan penyelidikan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Cibogo, Cisauk, Tangerang.
Sedangkan motif kedua pelaku melakukan pembunuhan diawali sakit hati kepada korban karena lamaran DS ditolak.
“Motif yang ada karena tersangka (DS) merasa sakit hati, ketika lamaran ditolak korban. Keduanya sudah merencanakan, yang punya niat dari awal itu DS, dan mencari tempat US. Sudah 2 tahun (tersangka DS pacaran dengan korban),” kata Iman.
DS merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak US. Keduanya selama ini memang memiliki kedekatan hingga mereka menganggap sebagai adik dan kakak.
“Sudah direncanakan, baik itu menjemput dari tempat kerja korba, dibawa korban ke TKP kemudian korban dicekik dan dibakar bersama oleh kedua tersangkanya,” kata Iman.
Iman menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku kalau rencana pembunuhan terhadap korban terinspirasi dari salah satu film di televisi.
“Tersangka terinspirasi oleh pemberitaan film di TV, sehingga ini pembelajaran buat kita, kejahatan terjadi meniru apa yang mereka lihat di TV, jadi kita harus hati-hati,” kata Iman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pelaku membakar korban tanpa menggunakan bahan bakar, melainkan daun kering yang sudah dikumpulkan.
“Ketika korban dijemput di tempat kerjanya, US sudah menyiapkan di TKP daun pisang yang sudah kering kemudian beberapa kain dan kayu yang ada di sekitar TKP,” kata Angga.
Adapun tersangka memilih kebuh kosong yang menjadi tempat eksekusi karena mereka tinggal tak jauh dari lokasi tersebut.
“Tersangka tinggalnya memang tidak jauh dari TKP dan beberapa kali pernah berada disekitar TKP,” papar Angga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara. (HFZ)