Ini Daftar 4 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama PPKM Darurat

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman (Pustakakota.id)

PUSTAKAKOTA, Tangsel – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Langkah tersebut merespon keputusan Pemerintah Indonesia dalam upaya menekan angka penyebaran dan penularan infeksi covid-19 yang masif terjadi pada beberapa pekan terakhir.

Read More

Guna terealisasinya upaya tersebut, pihak Pemerintah Kota Tangsel, Polres Tangsel, Dan TNI menggelar Apel persiapan personel dalam rangka pembatasan mobilitas di tengah PPKM Darurat yang mulai dilaksanakan.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menegaskan pihaknya bakal menyekat 4 titik perbatasan wilayah Kota Tangsel dengan kota lainnya.

Polres Tangael bakal berkolaborasi dengan personel gabungan yakni unsur TNI, dan Satpol PP Kota Tangsel dalam melakukan penyekatan tersebut.

“Dari Satlantas Polres Tangsel dalam rangka PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli (2021) ini kita melakukan mobilitas di 4 titik perbatasan,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (2/7/2021).

Dicky menjelaskan pihaknya bakal memberlakukan pelarangan perlintasan kendaraan yang tak termasuk dalam kategori yang dapat melintasi wilayah antar kota di tengah penerapan PPKM Darurat.

Menurutnya sejumlah kendaraan yang masih dapat melintas pada penerapan PPKM Darurat telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang PPKM Darurat.

“Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang termasuk ke dalam esensial dan kritikal. Untuk non esensial dan non kritikal akan kita putar balik,” jelasnya.

Berikut 4 lokasi penyekatan di wilayah Kota Tangsel selama berlakukanya PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 :

1. Wilayah Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

2. Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor

3. Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

4. Jalan Parung Panjang, Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor. (AM)

Related posts