PUSTAKA KOTA, TANGERANG – Seorang nasabah di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB KCP Citra Raya, Kabupaten Tangerang, RD, harus menelan pil pahit. Sebab, uang senilai Rp5,6 miliar yang berada dalam rekeningnya ludes usai diduga ditilep oleh sopir bank tersebut.
RD mengatakan, peristiwa itu bermula dirinya memindahkan uang dari tabungan Bank BCA ke BJB dan rencananya pun akan di deposito. Setelah itu RD diajak berbisnis bersama lurah-lurah di Kabupaten Tangerang oleh sopir Bank itu, yakni Soleh Afif.
“Saat itu saya diajak berbisnis dengan beliau (Saleh Afif). Setelah itu beliau mengiming-imingi saya sebagai gantinya itu proyek atau fee semacamnya dan saya itu tidak mau,” ujarnya, Senin (21/6/2021).
Kemudian, dari situlah petaka dimulai dengan tanpa sepengatahuan RD, Soleh Afif kemudian diduga menguras uang miliknya pada jenis tabungan tandamata sebesar Rp5,6 miliar dalam lima kali penarikan. Penarikan pertama dilakukan 7 September 2018 dengan nilai Rp2 miliar.
Lalu pada 10 September 2018 terduga pembobol kembali melakukan penarikan Rp1 miliar. Berlanjut di 12 September 2018 dilakukan lagi penarikan senilai Rp600 juta, dan 13 dan 24 September 2018 dilakukan penarikan masing-masing Rp1 miliar.
“Saya secara pribadi tidak pernah memberikan bentuk dokumen ke beliau. Seperti surat kuasa, buku tabungan, kartu ATM dan KTP itu pun saya tidak sama sekali menandatangani dan memberikan dokumen kepada dia,” katanya.
RD menyebutkan, saat proses penarikan tersebut pun dirinya tidak menerima pemberitahuan dari BJB KCP Citra Raya itu. Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya penarikan setelah uang tabungan miliknya tersebut habis terkuras senilai Rp5,6 miliar.
“Tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pihak bank saat penarikan itu terjadi. Bahkan saya baru diberi pemberitahuan itu setelah uang saya ditabungan habis Rp5,6 miliar. Setelah itu saya langsung mengecek transaksi dengan melihat mutasi rekening. Dan benar,” ucapnya.
RD menambahkan, dirinya menduga Soleh Afif yang telah menarik uangnya tersebut. Dengan inisiatif secara persuasif, RD pun menghubungi Soleh Afif untuk mengembalikan uangnya itu. Namun, hanya dijanjikan saja dan hingga detik ini Soleh Afif tidak ada respon.
Sementara itu, Kuasa Hukum RD, Haris mengatakan, atas peristiwa tersebut diduga kuat pimpinan KCP BJB Citra Raya terlibat dalam pengurasan uang senilai Rp5,6 miliar itu.
“Mana bisa seorang sopir melakukan hal itu. diduga kuat ada pihak oknum pegawai BJB dan pimpinan BJB yang ikut terlibat dalam pencairan uang sebesar Rp 5,6 miliar yang dilakukan oleh saudara Soleh Afif,” ucapnya ditempat yang sama.
Haris menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Pimpinan KCP BJB Citra Raya pada Senin, 7 Juni 2021 namun tidak ada jawaban. Kemudian pihaknya pun melayangkan somasi lagi pada Rabu, 16 Juni 2021 kemarin.
Apabila tidak ada itikad baik dari BJB untuk menyelesaikan uang nasabah tersebut pada kurun waktu tujuh hari terakhir dari surat somasi kedua, pihaknya bakal melaporkan kejadian itu kepada Polres Kota Tangerang.
“Sesuai dengan aturan yang ada, kita untuk menempuh jalur pidana kita melakukan somasi dua kali. Dan itu sudah kita lakukan. Jika tidak ada itikad baik, batas waktu surat somasi ke dua itu hari Rabu besok kemungkinan Kamis kita buat laporan polisi,” jelasnya. (DAS)