PUSTAKA KOTA, Tangsel – Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan 6 terpidana kasus sabu 402 kilogram hingga lolos dari hukuman mati menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional itu telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan hukuman terhadap pada terdakwa kasus narkoba tersebut dinilai dapat mencoreng keadilan masyarakat.
“Karna itu dari perspektif itu, perubahan (meloloskan) vonis mati merupakan perubahan yang dirakakan tidak adil dan tidak menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Kalo saja perubahan itu menjadi seumur hidup masih bisa dimengerti,” ujar Fickar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Fickar mengatakan, vonis mati yang ditetapkan oleh PN Cibadak terhadap para terdakwa kasus narkoba sudah tepat sesuai keadilan sesuai dalam Undang-Undang.
Pasalnya, bahaya peredaran narkoba bukan hanya dapat merusak perorangan, melainkan generasi masyarakat.
“Bahkan tidak mustahil bisa menghancurkan dan menghilangkan satu generasi (lost generation). Artinya putusan tingkat pertama selain telah sesuai dengan strafmat (hukuman) yang ditetapkan Undang-Undang juga sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Fickar.
Fickar mengatakan, meski eksistensi vonis mati masih menjadi polemik, namun hukuman tersebut menjadi langkah positif di Indonesia.
“Karena itu hukuman mati tersebut juga bisa dipandang sebagai cerminan rasa keadilan masyarakat atas sebuah perbuatan yang keji, karena bisa merugikan dari generasi ke generasi,” kata Fickar.