PUSTAKA KOTA, Tangsel – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Serpong, mencatat sebanyak 107 dari 995 pemilik mobil mewah di wilayah Serpong, Serpong Utara dan Setu kota Tangerang Selatan (Tangsel) teridentifikasi menunggak pajak tahunan. Total potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,8 Milyar.
Dari 107 mobil mewah yang menunggak pajak, UPT PPD Serpong mendapatkan diantaranya beralamatkan palsu.
Hal itu dikatakan oleh Kasie Pendataan dan Penetapan UPT PPD Serpong, Mochamad Bangkit, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/12). Bangkit menerangkan, dalam pendataannya hingga pertengahan Desember 2019, mobil mewah yang menunggak pajak berada di wilayah Serpong sebanyak 55 unit, Serpong Utara sebanyak 44 unit dan Setu sebanyak 8 unit.
“Total mobil mewah yang menunggak sebanyak 107 unit kendaraan,” terang Bangkit.
Baca juga : Samsat Serpong Sebut 107 Mobil Mewah Tunggak Pajak
Dalam pendataan mobil mewah, Bangkit mengaku menemukan alamat palsu saat pihaknya melakukan survey di lapangan. Namun Bangkit enggan merincikan mobil mewah yang teridentifikasi menggunakan alamat palsu.
“Diantara 107 mobil mewah yang menunggak pajak, memang ada yang ditemukan beralamat palsu,” aku Bangkit.
Selain beralamat palsu, lanjut Bangkit, di lapangan juga kerap ditemukan sudah dijual dan berpindah tangan ke orang lain.
“Tak jarang di lapangan kami temukan mobil mewah itu sudah berpindah tangan ke orang lain,” sambungnya.
Disebutkan olehnya, 107 mobil mewah yang teridentifikasi menunggak pajak, yakni jenis Audi, BMW, Cadillac, Ferrari, Honda, Hummer, Infinity, Lamborghini, Jeep, Landrover, Lexus, Maserati, Mercedes Benz, Nissan, Porsche dan Toyota. Kategori mobil mewah pun yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya diatas Rp 700 juta. (Gun)