PUSTAKAKOTA, Tangsel – Peraturan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 3 Tahun 2012 tentang pembatasan waktu operasional truk bertonase masih saja diabaikan oleh truk besar.
Bahkan, Satlantas Polres Tangsel dalam waktu dua pekan telah menindak 81 truk yang melanggar rambu jam operasional truk. Adapun, truk bertonase besar hanya bisa melintas di atas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.
“Data tilang truk pelanggar rambu jam operasional selama dua pekan ada 81 kendaraan,” tutur Kepala Satantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, Selasa (3/12).
Dikatakan Bayu, truk yang melanggar mayoritas melintas di wilayah Jalan Pahlawan Seribu, Serpong.
“Mayoritas truk yang melanggar di Jalan Pahlawan Seribu,” imbuhnya.
Lanjutnya, truk yang masih membandel melanggar rambu jam operasional truk akan dilakukan tilang dan juga truk diamankan ke Mapolres Tangsel.
“Selain dilakukan tilang, truk yang melanggar juga dibawa ke Polres Tangsel. Dan pada hari ini Selasa (3/12) sopir truk dilakukan sidang pelanggaran,” ujar Bayu.
Satlantas Polres Tangsel pun, menghimbau kepada sopir truk bertonase besar agar menaati rambu jam operasional truk. (Nanang)