PUSTAKA KOTA Tangsel-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Kota Tangsel) melarang peredaran makanan ringan Chiki Ngebul yang dicampur menggunakan bahan nitrogen cair.
Allin Hendalin Mahdaniar dalam keterangan tertulisnya mengatakan larangan tersebut berlandaskan Surat Edaran (SE)Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.
“Kejadian keracunan pangan nitrogen cair yaitu ice smoke atau chiki ngebul telah terjadi di Indonesia pada bulan Juli 2022, selain itu terdapat beberapa kasus lain yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2022,” katanya, Senin (16/1/2023).
Menurur Allin, sehubungan dengan hal tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Kota Tangerang Selatan dikarenakan sudah menimbulkan permasalahan Kesehatan bagi masyarakat.
“Hingga saat ini kami belum mendapati adanya temuan keracunan akibat konsumsi makanan ringan chiki ngebul di kota Tangsel,” ujarnya.
Kendati belum ditemukannya kasus keracunan akibat konsumsi Ciki Ngebul, kata Allin, pihaknya melakukan sejumlah langkah pengawasan terkait peredaran bahan nitrogen cair pada makanan ringan di masyarakat.
Salah satu langkah pengawasan itu dilakukan melalui Puskesmas dengan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
“Serta dengan penguatan upaya promosi Kesehatan terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha, anak sekolah, restoran, tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran maupun masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ungkapnya.
Allin mengimbau masyarakat untuk dengan seksama memperhatikan bahan makanan yang dikonsumsi dalam rangka menjaga kesehatan setiap individu terkhusus bagi anak-anak.
“Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan juga menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya. (Rqm)