PUSTAKA KOTA, Tangsel – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, dari 1.041.427 warga Tangsel yang sudah memiliki KTP elektronik, baru 25.633 warga yang sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui telepon pintarnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya. Dedi menyatakan, dalam data yang tersimpan per tanggal 20 Desember 2023 kemarin, baru 2.5 persen yang beralih ke IKD dari total warga Tangsel yang memiliki KTP elektronik. “Masih jauh dari target yang ingin dicapai,” kata Dedi, Kamis (21/12/2023).
Untuk mengejar target yang ingin dicapai, Dedi mengatakan, sejak awal tahun lalu, dia sudah membuat edaran hingga sampai ke Wali Kota, secara kesiapan infrastruktur menurutnya juga sudah siap.
“Jadi warga tidak perlu jauh mengurus, bisa ke 54 Kelurahan, ada 7 Kecamatan, Gerai ada 8 di Mal dan kampus. Bisa juga di kantor Disdukcapil baik online dan offline,” ungkap Dedi.
Saat disinggung soal wacana foto kopi KTP elektronik sudah tidak lagi berlaku efektif mulai Satu Januari 2024 mendatang, mantan Camat Ciputat tahun 2009 silam ini mengatakan, kalau sistem ini sudah berjalan di semua sektor atau lembaga, memang tidak lagi diperlukan foto kopi KTP. Kata dia, dengan melalui sistem IKD, bisa dikirim antar pengguna telepon pintar yang sudah mengaktivasikan IKD.
“Antar sesama warga bisa saling kirim dan tidak perlu lagi foto kopi. Asal keduanya punya IKD. Dalam sistem IKD ada kartu keluarga dan kartu identitas anak juga kan,” tambah Dedi.
Bagi instansi yang masih memberlakukan fotokopi KTP elektronik, menurut Dedi, kalau mereka (instansi) sudah bekerjasama dengan Kemendagri dan berhak mendapat alat atau disebut dengan card reader, jadi tidak lagi diperlukan fotokopi. Tinggal bagaimana kesiapan dari lembaga itu sendiri.
Sementara bagi warga yang baru genap berusia 17 tahun, Dedi mengatakan, sepanjang blanko KTP elektronik ada, akan diberikan keduanya. Dicetak KTP fisiknya dan juga disarankan mengaktivasi IKD juga.
“Pilihan ada dua, karena masih ada lembaga lain yang membutuhkan KTP fisik,” imbuhnya.
“Kalau untuk WNA belum diwajibkan mengaktivasi IKD, karena identitas yang diberikan kepada WNA berupa Kartu Identitas Menetap atau Kitap dari Imigrasi yang hanya berlaku selama lima tahun,” sambungnya. (GUN)